Mengurus Sertifikat Halal itu Mudah

Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya ‘kehalalan’ suatu produk yang dikonsumsi sudah semakin tumbuh. Namun, tentu tidak semua produk yang beredar di Indonesia bisa dipastikan sebagai sebuah produk yang halal. 

Kenyataannya, tak sedikit pula produsen yang belum sepenuhnya peduli akan halal tidaknya produk mereka. Karenanya, konsumen yang menginginkan hanya mengkonsumsi produk halal, harus benar – benar cermat sebelum membeli. Cara yang paling mudah bagi konsumen untuk memastikan bahwa produk yang hendak dikonsumsi adalah produk halal adalah dari label halal yang tertera pada produk.

Ya, label halal membantu para konsumen dalam menentukan produk yang tepat untuk mereka. Bagi produsen, adanya label halal pun cukup menguntungkan karena dinilai mampu mendorong penjualan. Sayangnya, banyak produsen yang enggan mengurus label halal ini karena tak mau ribet.

Anggapan bahwa label halal hanya sebagai proyek akal – akalan untuk mencari uang pun turut menyurutkan niat banyak pihak yang ingin mencari label halal. Apalagi, banyak isu mengungkapkan bahwa pengurusan label halal dari MUI pun memerlukan waktu yang lama dan ribet.


Baca juga: Nama Lain Minuman Keras dan Alkohol


LPPOM MUI sebagai lembaga resmi pemberi label halal tentu saja membantah hal tersebut. Mengurus sertifikat halal itu sama sekali tidak mudah. Ya, untuk mengurus sertifikat halal dari MUI memang tidak terlalu sulit. Yang penting, produk sudah memenuhi standar halal, maka label halal pun bisa cepat diperoleh.




Proses yang diperlukan paling hanya 1 bulan atau lebih sedikit. Soal biaya pun hanya berkisar Rp 1,25 juta. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ada 7 langkah mudah proses memperoleh sertifikat halal dari MUI : 
  • Datangi langsung kantor sekretariat LPPOM MUI yang paling dekat dengan tempat tinggal anda. Jadi, jangan sampai menggunakan jasa pihak ketiga atau jasa sertifikasi dari luar ya. 

  • Mendaftar. Untuk mendaftarkan diri, anda tinggal mengisi formulir dan melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi data perusahaan, jenis, nama produk, bahan yang digunakan, dan juga jangan lupa untuk menyiapkan sistem jaminan halal (SJH). 
  1. Untuk industri pengolahan pangan, daftarkan juga seluruh produk yang diproduksi serta seluruh jaringan kerjasama produksi, serta pabrik pengemasannya.
  2. Untuk restoran dan katering, daftarkan seluruh menu yang dijual serta seluruh gerai, dapur dan gudang yang dimiliki.
  3. Untuk rumah potong hewan, daftarkan seluruh tempat penyembelihan hewan yang ada dalam satu perusahaan yang sama.


  • Persiapkan pelaksanaan audit. Hal yang perlu dipersiapkan untuk kali ini adalah honor. Honor ini meliputi honor audit (dua orang), transportasi (tiket untuk luar kota), dan akomodasi (hotel/makan). Honor, transportasi dan akomodasi disediakan langsung oleh perusahaan, meski ada juga yang tanpa biaya ini. 


  • Pembahasan laporan hasil audit dalam Rapat Auditor LPPOM MUI dan analisa laboratorium. Hal ini dilakukan hanya bila diperlukan. 


  • Rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi fatwa MUI yang didasarkan pada laporan temuan hasil audit. 


  • Saatnya membayar biaya sertifikasi halal untuk MUI. 


  • Sertifikasi halal resmi dikeluarkan. Setelah semua proses selesai, dan status kehalalan ditetapkan oleh Fatwa MUI maka sertifikat halal pun sudah bisa keluar. Sertifikat halal ini berlaku selama dua tahun, dan selama masa berlakunya sertifikat halal ini, LPPOM MUI akan memberlakukan sidak untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan tetap terjaga halal.