Undang-Undang Agraria Tahun 1870

Pada tahun 1870 parlemen Belanda (Staten Generaal) mengeluarkan undang-undang agraria (agrarische wet).

Sedangkan tokoh yang berperan atas lahirnya undang-undang tersebut adalah de Waal, seorang menteri jajahan dan perniagaan saat itu. Tujuan undang-undang ini adalah sebagai berikut :

  • Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasaan pemodal asing.
  • Memberi peluang kepada modal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.
  • Membuka kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia, terutama menjadi buruh perkebunan.

Berikut isi dari undang-undang tahun 1870 tersebut:
  • Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah. Tanah itu dapat disewakan paling lama 75 tahun.
  • Tanah milik pemerintah antara lain hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat.
  • Tanah milik penduduk antara lain semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah semacam itu boleh disewa oleh pengusaha swasta selama 5 tahun.
Undang-Undang Agraria Tahun 1870

Undang-undang agraria pun memiliki pengaruh positif dan juga negatif, berikut penjabarannya :

Pengaruh positif
  • Rakyat Indonesia diperkenalkan akan pentingnya cash flow (arus keluar masuknya modal) dalam kehidupan ekonomi.
  • Dengan tumbuhnya perkebunan-perkebunan besar membuat produksi tanaman ekspor meningkat, bahkan jauh melebihi produksi saat menggunakan Sistem Tanam Paksa. Pada saat itu Indonesia sebagai penghasil kina nomor satu di dunia.
  • Rakyat Indonesia turut merasakan saran yang dibangun saat itu guna menunjang pertumbuhan perkebunan, misalnya jalan, jembatan, dan rel kereta api.

Untuk beberapa hal kehidupan rakyat Indonesia semakin baik, yakni dengan dibangunnya fasilitas pendidikan dan juga kesehatan. 


Pembangunan fasilitas tersebut menggunakan anggaran dana pemerintah kolonial yang diperoleh dari saldo keuntungan ekspor dan produksi perkebunan.



Simak juga: Perlawanan Pattimura Terhadap Belanda Tahun 1817

Pengaruh negatif
  • Pada dasarnya pemberlakuan undang-undang agraria merupakan suatu bentuk eksploitasi sumber daya alam bentuk baru.
  • Munculnya produk-produk impor membuat kehidupan pribumi semakin sulit, karena mematikan usaha kecil milik pribumi.

Adanya pemberlakuan ekonomi uang membuat banyak orang yang terpikat menjadi kuli kontrak di perkebunan. Hal yang lebih buruk adalah semakin banyak yang menjadi buruh perkebunan yang justru membuat semakin rendahnya tingkat upah. 

Keadaan pun diperburuk oleh jatuhnya harga kopi dan gula di pasar internasional pada tahun 1885. Bahkan, harga tembakau pun turut jatuh 2 tahun setelah itu. 


Sehingga dapat disimpulkan bahwa undang-undang agraria secara keseluruhan tidak menyejahterakan bagi rakyat Indonesia saat itu, sama halnya dengan SistemTanam Paksa.

Referensi :
Matroji, Ips Sejarah untuk SLTP Kelas 2, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2000